REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo, Jawa Timur, menahan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak, sesuai menjalani proses penyerahan tahap dua di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Kamis (4 /8). Suhadak telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2009.
Sebelum ditahan, Suhadak menjalani pemeriksaan selama lima jam. Ia tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 5.
Satu jam kemudian penyidik menggiring dia ke Poliklinik Kejati Jatim untuk diperiksa kesehatannya. Tak lama, ia kembali digiring memasuki lift menuju lantai 5 dan baru keluar tiga jam kemudian.
Selain Suhadak, Kejari Kota Probolinggo juga menahan tersangka dalam perkara sama dari rekanan swasta, Sugeng Wijaya. Keduanya ditahan sampai 20 ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
“Kita tidak tebang pilih, hari ini [tersangka] dibawa ke [Rutan] Medaeng,” kata Kepala Kejari Probolinggo, Shady Munly Maje Togas kepada wartawan.
Selain Suhadak dan Sugeng, Kejari juga memanggil mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, tapi dia tidak datang. “Dia [Buchori] tidak datang. Kami dengar kabar katanya sakit, tapi tidak ada pemberitahuan resmi. Kami akan panggil lagi,” ujar Shady.
Saat menuju mobil tahanan, Suhadak terlihat pasrah. Ia didampingi istrinya, dan pengacaranya Djando. Justru Djando sang pengacara yang terlihat tidak terima. “Ini Wakil Wali Kota sekarang, masih aktif, kenapa harus ditahan,” katanya setengah berteriak. Ia menilai Kejaksaan mengabaikan Peraturan Perundang-undangan terkait mekanisme penyidikan pejabat negara yang terlibat kasus pidana.