Kamis 04 Aug 2016 19:22 WIB

Pengacara Haris: Para Penegak Hukum tak Perlu Merasa Dipermalukan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Haris Azhar, Saor Siagian, mengatakan Polri, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) harus bekerja sama dengan Haris untuk membongkar praktik mafia narkoba di Indonesia. Pasalnya Presiden RI Joko Widodo sudah memerintahkan agar kesaksian Freddy Budiman harus ditindaklanjuti.

"Presiden adalah kepala negara sekaligus pemerintahan yang membawahi Polri, BNN, dan TNI. Dengan begitu, tiga lembaga harus kerja sama dengan Haris, kecuali kalau tiga lembaga ini membangkang," kata Saor saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/8).

Menurut dia, kalau ketiga lembaga menyimak perintah Presiden tersebut, maka sudah semestinya kriminalisasi terhadap Haris dihentikan. Justru, kata dia, seharusnya Haris diberi hadiah karena telah berusaha membantu pengungkapan mafia narkoba di Tanah Air.

Saor pun menyesalkan sikap Polri, TNI, maupun BNN yang meminta Haris membuktikan kesaksian Freddy. Pasalnya hal itu bukan menjadi ranah kewenangan Haris. Ketiga lembaga tersebut tak usah merasa direndahkan oleh Haris.

"Tak usah merasa dipermalukan. Jangan sampai emosional. Sebaliknya, ajak Haris bekerja sama supaya semua elemen bergandengan tangan memberantas narkoba," ujar Saor. Dalam kesempatan itu, dia menyebut seluruh advokat di Indonesia bersimpati membela Haris.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement