Kamis 04 Aug 2016 19:58 WIB

Guru Cubit Siswa Divonis Bersalah

Red: Ilham
Seorang guru (ilustrasi)
Foto: Antara
Seorang guru (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya memvonis Muhammad Samhudi, seorang guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo terkait dakwaan melakukan kekerasan terhadap anak. Dia dilaporkan mencubit dan memukul siswa dengan hukuman tiga bulan masa percobaan enam bulan dan denda Rp 250 ribu.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Samhudi terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak," kata Ketua majelis hakim Rini Sesulih Dasman, Kamis (4/8).

Ia mengatakan, setidaknya ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan adalah terdakwa dalam persidangan sering memberikan keterangan tidak terus terang. "Sementara yang meringankan, terdakwa masih sebagai guru yang sangat dibutuhkan. Bersikap sopan di dalam persidangan, dan ada nota kesepahaman antara terdakwa dan keluarga korban," katanya.

Ia juga menyampaikan, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman, tetapi bila dalam waktu enam bulan masa percobaan belum selesai terdakwa melakukan tindakan yang sama, maka terdakwa akan ditahan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Adrianis menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim dalam putusan ini," katanya usai persidangan.

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. "Karena koridornya di bawah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), kami juga perlu membicarakan dengan dewan guru dan dewan organisasi apakah putusan ini diterima atau banding," kata penasihat hukum terdakwa, Priyo Utomo.

Kasus ini bermula pada 3 Februari lalu. Saat itu dua orang siswa SMP Raden Rahmat dengan inisial SS dan IM diketahui tidak mengikuti shalat Dhuha yang diadakan oleh sekolah. Kegiatan sholat Dhuha ini adalah kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh siswa SMP Raden Rahmat Sidoarjo.

SS dan IM pun kemudian dipanggil oleh Samhudi. Saat menemui Samhudi itu, pengakuan SS, dia dihukum disuruh membuka baju dan mengalungkan sepatu di lehernya. Tak hanya itu, Samhudi kemudian memukul bahu SS dengan telapak tangan sebanyak dua kali dan mencubit lengan SS.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement