REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, meringkus seorang residivis yang diketahui sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur di kota setempat.
"Pelaku kami tangkap berkat adanya laporan cepat dari orang tua korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya di Banjarmasin, Kamis.
Dia mengatakan, untuk pelaku pencabulan anak di bawah umur dari hasil pemeriksaan diketahui bernama Maidi Sarmani (23) warga Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak saat berada di rumah pada 22 Juli 2016 sekitar pukul 19.20 Wita.
Korban dalam kasus pencabulan itu diketahui berinisial RM (7) warga Alalak Utara. Pelaku merupakan saudara tiri dari korban. Dari hasil interograsi diketahui sebelum mencabuli korban, pelaku lebih dulu menonton film porno yang ada di telepon genggamnya.
"Pelaku dan korban tinggal satu rumah dan saat itu rumah dalam keadaan sepi sehingga pelaku bisa berbuat seenaknya," tuturnya saat di damping Kanit Jatanras Ipda Pol Dony M Sik dan Kanit Tipikor Iptu Pol Embang SH.
Kejadian perbuatan cabul itu dilakukan pada 21 Juli 2016 sekitar pukul 17.00 Wita dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil diringkus.
Hasil penyidikan sementara pelaku diketahui baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin karena kasus senjata tajam dan penadah barang hasil curian. Kali ini Maidi terpaksa masuk kembali karena kasus bejatnya mencabuli saudara tirinya yang masih di bawah umur.
Baca juga, Pencabulan Anak Marak Pemkab Sukabumi Diminta Bertindak.