REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus jual beli perkara yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Edy Nasution. Kali ini, KPK menjadwalkan peneriksaan terhadap dua orang saksi yang diduga mengetahui kasus tersebut.
Keduanya adalah staf Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Suhendro dan Tri Wahyono selaku juru sita. Suhendro dan Tri Wahyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EN (Edy Nasution)," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8).
Diketahui sebelumnya, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) sebuah perusahaan swasta pada Kamis, 21 April 2016.
Selain Edy Nasution, lembaga antikorupsi itu juga menetapkan tersangka terhadap karyawan PT Artha Pratama Anugerah bernama Dody Ariyanto Supeno yang diduga telah melakukan suap terhadap Edy Nasution.
Doddy didakwa menyuap Edy sebesar Rp 100 juta untuk menunda pengiriman aanmaning (teguran) kasus perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP).
Doddy juga menyuap Edy untuk meminta proses pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) dipercepat dengan tarif sebesar Rp 50 juta.