REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat memastikan LPPOM MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk snack Bihun Kekinian atau Bikini. "Sampai hari ini, MUI, LPPOM tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk itu (Bikini)," ujar Sekretaris Umum MUI Jabar, Rafani Achyar saat dihubungi, Jumat (5/8).
Menurut Rafani, banyak pelanggaran yang dilakukan produsen "Bikini". Pertama, kemasan berbau pornografi. Gambar serta kata-kata tidak patut dalam kemasan jelas menyalahi UU. Kedua, pencantuman logo halal. Padahal selama ini MUI tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal. "Mereka memalsukan logo halal," katanya.
Karena itu, pihaknya mengundang produsen untuk datang baik-baik ke MUI. Ia meminta produsen menjelaskan pokok persoalan dan menjawab beberapa pertanyaan. Namun sayangnya, undangan tersebut tidak ada respons dari produsen.
Rafani mengatakan, produsen tersebut susah dilacak. Walaupun, di kemasan disebutkan diproduksi Cemilindo di Bandung. "Tapi tidak ada alamatnya," katanya.
Hingga kini, Rafani mengaku belum melihat fisik makanan tersebut. Ia baru melihatnya dari internet. Rafani meminta, masyarakat yang memiliki bukti fisik, harap menghubungi MUI. "Begitupun bagi masyarakat yang mempunyai akses terhadap produsennya untuk membantu mempertemukan. Kami menunggu," katanya.
(Baca Juga: LPA Prihatin Ada Logo Halal dalam Kemasan 'Bikini')