REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang lelaki pengedar narkoba, Fetranis Hakmonie alias Isak ditangkap di Asrama Polri Eks Brimob Rt 006/07 No 24 Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Barat Kompol Sungkono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 1 Agustus 2016 pada pukul 16.00 WIB.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki diduga sebagai memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu," kata HM Sungkono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8).
Sungkono menjelaskan, barang haram tersebut terendus saat buser dari Polsek Cilincing mendapat informasi dari warga asrama bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba dan sering berada di TKP. "Saat terlihat pelaku di TKP, maka dilakukan penangkapan terdapat barang bukti yang diakui oleh pelaku dan pelaku baru saja menggunakan sabu," jelas dia.
Selain itu, lanjut dia, pelaku berusia 31 tahun tersebut juga mengakui bahwa uang sejumlah Rp 500 ribu yang ditemukan polisi di TKP juga merupakan hasil jual sabu yang diedarkannya. Bahkan, kata dia, pelaku juga mengakui bahwa ia merupakan seorang pengedar narkoba.
Penangkapan tersebut dilakukan sesuai dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai tindak lanjutan atas laporan bernomor LP No 139/VIII/2016/Sek Cili.
Disebutkan bahwa pelaku merupakan seorang buruh yang tinggal di Asrama Polri tersebut. Setelah dilakukan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa dua pipa kaca berisi kristal putih dengan berat bruto 2,88 gram.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu linting yang diduga ganja dengan berat 0,35 gram, satu buah handphone merk Oppo berisi sms pesanan, uang tunai Rp 500 ribu hasil penjualan barang haram tersebut, satu buah bong, tiga lembar kertas papir, tiga korek gas warna biru, dan satu buah sendok takar sabu.