Jumat 05 Aug 2016 14:32 WIB

Ahok: UU Tak Bisa Memaksa Warga Pindah ke Rusun

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Warga memanfaatkan air bersih di Kampung Luar Batang, Jakarta Utara, Senin (9/5).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga memanfaatkan air bersih di Kampung Luar Batang, Jakarta Utara, Senin (9/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tak ada Undang-Undang yang bisa membuatnya memaksa orang masuk ke rumah susun (rusun). Alhasil, ia tak bisa berbuat banyak ketika warga menolak dipindah ke rusun.

Basuki alias Ahok mengakui adanya warga Luar Batang yang terserang penyakit. Para warga itu merupakan warga yang menolak dipindah ke rusun setelah penertiban. "Sekarang begini saja, saya enggak ada UU yang bisa mengatur memaksa menyeret orang masuk ke rusun," katanya di Balai Kota, Jumat (5/8).

Ia mencontohkan di Amerika Serikat, jika terdapat tunawisma yang sampai kedinginan di suhu minus, maka pemerintah berwenang memaksa memindahkan mereka ke tempat tinggal. Namun ia menyayangkan aturan seperti itu tak ada di Indonesia.

"Ketika pemerintah (AS) memaksa orang pindah, akhirnya dia keluarkan UU bahwa kalau sampai keadaan celcius sekian maka pemerintah punya hak memaksa warga untuk berlindung," ujarnya.