REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Kepolisian dari Polsek Lembang berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang kerap melakukan aksi di wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Kapolsek Lembang Kompol Widarjo menuturkan, ketiga pelaku yakni berinisial DJ (36), AH (42) dan DM (17). Mereka diamankan saat polisi tengah melakukan razia kendaraan bermotor beberapa pekan lalu.
"Kami curiga dengan sepeda motor pelaku, karena tidak ada surat-surat kendaraan bermotornya," kata dia, Jumat (5/7).
Selain itu, pelaku juga membawa tas yang ternyata berisi peralatan perkakas seperti tang, besi baja dan obeng. Dalam kondisi demikian, polisi mendesak pengguna motor tersebut untuk mengaku soal kegunaan perkakas yang dibawa mereka.
"Akhirnya mereka mengaku, peralatan itu memang untuk aksi maling," ujar dia.
Berdarkan keterangan pelaku mereka kerap mengincar rumah yang jarang didiami penghuninya. Jika rumah incaran telah dipastikan sepi, mereka langsung beraksi dengan mencongkel jendela atau pintu dengan peralatan yang dibawa.
Rumah yang telah menjadi korban kejahatan pelaku yaitu rumah di Komplek Balitsa, Cikole, Lembang. Barang berharga seperti ponsel, kasur, televisi, helm, peralatan rumah tangga lain, bahkan sampai tabung gas sekalipun dibidik oleh mereka.
"Hilangnya ini bawanya pakai motor," tutur dia.
Pelaku berinisial DM mengaku hanya bertugas mencari rumah yang menjadi target. Setelah memperoleh sasaran, ia akan menjemput dua teman lainnya.
"Saya yang nyari, mereka (berdua) yang masuk ke rumah," kata dia.
Ketiga pelaku ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.