Jumat 05 Aug 2016 16:45 WIB

Negara Bagian Australia Setuju Tahan Teroris Selamanya

Jaksa Agung Australia George Brandis berbicara dengan jaksa agung dari negara bagian di Canberra.
Foto: abc
Jaksa Agung Australia George Brandis berbicara dengan jaksa agung dari negara bagian di Canberra.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Pemerintah negara bagian di Australia secara prinsip sudah memberikan persetujuan bagi adanya UU baru yang memungkinkan teroris yang sudah menjalani hukuman penjara tetap ditahan setelah masa hukuman selesai.

Pemerintah Federal Australia sudah mendesak agar negara-negara bagian mendukung UU seperti ini untuk teroris yang dianggap masih menjadi ancaman untuk tetap dipenjara.

Jaksa Agung George Brandis bertemu dengan rekan sejawatnya dari seluruh negara bagian, Jumat (5/8) dan mengatakan kepada wartawan di Canberra setelah pertemuan, ada persetujuan mengenai perlunya perubahan aturan.

"Kami bertekad memastikan ada aturan tertulis guna memastikan masyarakat aman, sementara kami mempertahankan keseimbangan antara keamanan masyarakat dengan perlindungan hukum. Kami percaya peraturan ini akan mencapai kedua tujuan tersebut," katanya.

Senator Brandis mengatakan ada 13 orang yang dipenjara yang bisa masuk dalam pengaturan UU baru tersebut, sembilan di New South Wales dan empat di Victoria. Dari mereka yang sudah dikenai tuduhan dan sedang menunggu peradilan, Brandis mengatakan ada 23 orang di NSW, 11 di Victoria dan dua di Queensland.

Senator Brandis mengatakan UU ini bila disetujui akan memungkinkan pihak berwenang terus menahan teroris yang dianggap berisiko tinggi dengan hukuman tambahan sampai maksimal tiga tahun.

"Ini bisa diperpanjang, dan tidak ada batasan berapa kali permintaan untuk penambahan penahanan itu dilakukan. Kepantasan kelanjutan penahanan ini akan dikaji setiap 12 bulan, dan selain itu, orang yang terkena perpanjangan penahanan tersebut boleh mengajukan peninjauan kapan saja, dengan dasar adanya perubahan keadaan," katanya.

Mahkamah Agung negara bagian akan bertanggung jawab menentukan apakah mereka yang sudah dinyatakan bersalah terlibat tindak terorisme masih berisiko tinggi. Segera setelah UU ini diajukan ke Parlemen oleh Senator Brandis, maka perubahan itu akan dibahas oleh Komite Parlemen mengenai Intelijen dan Keamanan.

Pemimpin Oposisi Bill Shorten, Jumat (5/8) menekankan perlunya dukungan semua partai dalam masalah keamanan nasional.

"Ketika kita memerangi terorisme, Partai Buruh dan Liberal benar-benar berada di halaman yang sama. Saya bekerja sama baik dengan Tony Abbott. Kami bekerja sama baik dengan Malcolm Turnbull. Dalam masalah radikalisasi, saya kira ada tantangan baik di dalam penjara atau di luar penjara," kata Shorten.

sumber : http://www.australiaplus.com/indonesian/berita/negara-bagian-setuju-tahan-teroris-selamanya/7694702
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement