REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan kasus pembunuhan dan mutilasi anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M Pansor kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jumat (5/8). Pelimpahan tersebut berikut dua tersangka Medi Andika dan Tarmizi.
Kepada wartawan, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara pembunuhan dan mutilasi M Pansor tersebut bersama kedua tersangka. Menurut dia, pihaknya juga menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dengan dua tersangka.
“(SPDP dan dua tersangka) sudah kami terima,” katanya.
Ia mengatakan SPDP kasus tersebut diterima secara terpisah antara tersangka Medi Andika dan Tarmizi. Medi Andika, seorang anggota polisi berpangkat brigadir polisi, sedangkan Tarmizi seorang karyawan swasta.
Tersangka Medi Andika dan Tarmizi akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub Pasal 338, 365 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam Pasal 340 KUHP, ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan tersangka Tarmizi, ditambah dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, karena barang milik korban yakni jam tangan dikuasai tersangka. Penyidik kejati akan berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk pembuktian dan penuntutan.
Polisi telah mengungkap mayat mutilasi yang ditemukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan (Sumsel) adalah M Panshor, anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada 1 Juni lalu. M Pansor hilang sejak pertengahan April lalu ketika ia berpamitan untuk mengikuti rapat partai di Jakarta.
Hilangnya M Pansor telah dilaporkan istrinya, Umi Kalsum ke Polda Lampung, sejak 25 April lalu. Pihak keluarga sudah kehilangan kontak dan komunikasi lewat telepon seluler dengan korban sejak pertengahan April. Saat itu, korban berada di Jakarta menghadiri rapat partai.
Dalam keterangan keluarga, M Panshor menghadiri rapat di Jakarta menggunakan mobil. Sampai saat ini mobil korban belum ditemukan. Sesaat setelah itu, warga menemukan potongan mayat dimutilasi di Jembatan Dua, Desa Tanjungkemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumsel pada 19 April 2016.
Polda Lampung telah menggelar prarekonstruki baik di dalam kota Bandar Lampung maupun prarekonstruksi yang ketiga di Merak, Banten pada Jumat (5/8). Dalam prarekonstruksi tersebut tersangka Medi Andika diperankan seorang anggota polisi.