Jumat 05 Aug 2016 19:47 WIB

Polisi yang Pukuli Anak Sekolah Melanggar Kode Etik

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul (tengah).
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabagpenum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, anggota polisi yang memukul pelajar di salah satu warnet di Medan telah melanggar kode etik. Anggota polisi tersebut akan diberikan sanksi disiplin.

Menurut dia, sanksinya bisa berupa ditahan selama 20 hari, ditunda kenaikan pangkatnya, diturunkan jabatannya, atau ditunda pendidikannya. Semua ini tergantung dari sanksi apa yang dilanggar.

"Nanti ada sidang disiplin yang dipimpin oleh atasannya, kemudian akan ditentukan dari yang lima tadi," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/8).

Martinus mengatakan, peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi anggota Polri yang lain. Dia harus mengubah tindakannya untuk lebih sopan, santun, dan beretika sehingga dapat diterima dalam pelaksanaan tugasnya di masyarakat.

Dia mengaku menyesal apa yang dilakukan polisi Medan tersebut. Meskipun tujuannya baik untuk menyadarkan anak sekolah dan penjaga warnet, namun cara mengingatkannya yang tidak terpuji.

"Maksudnya baik, namun dalam pelaksanaanya terjadi hal yang tidak terpuji. Tentu kita sesalkan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement