Jumat 05 Aug 2016 21:13 WIB

Pengguna Jalan Disebut Sengaja Langgar Uji Coba Ganjil-Genap

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Ilham
Uji coba ganjil genap
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Uji coba ganjil genap

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengungkapkan, ada kenaikan jumlah pelanggaran dalam uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap berdasarkan plat mobil. Menurut Budiyanto, masih banyak pengendara mobil yang sengaja melanggar.

''Artinya, terjadi pelanggaran sebanyak 40 persen, dibanding pada hari ketujuh uji coba. Masih terdapat pengguna jalan yang sengaja melanggar karena ingin cepat sampai tujuan,'' kata Budiyanto di Jakarta, Jumat (5/8). Kenaikan itu terjadi pada hari kedelapan uji coba sistem ganjil-genap di sejumlah kawasan jalan protokol Ibu Kota.

Uji coba sistem ganjil-genap ini sudah dilakukan sejak 27 Juli, silam. Rencananya, uji coba berlangsung selama satu bulan penuh. Selama delapan hari pelaksanaan sistem ini, Budiyanto menyebut ada 7.926 tindakan, berupa teguran secara lisan.

Namun, angka jumlah pelanggaran ini meningkat cukup tajam pada hari ketujuh dan hari kedelapan uji coba sistem tersebut. Teguran pada hari ketujuh, yaitu pada 4 Agustus, kemarin, sebanyak 824 pelanggaran. Sementara pada hari kedelapan, pada 5 Agustus terjadi 1.155 pelanggaran.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memang tengah melakukan uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap tersebut selama satu bulan (27 Juli-26 Agustus 2016 mendatang). Uji coba ini dilakukan di sejumlah kawasan, terutama di jalan bekas kawasan 3 in 1, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Uji coba sistem ini dilakukan dua kali dalam sehari, terutama pada jam-jam sibuk. Penerapan uji coba ini dilakukan pada uji coba dimulai pada 07.00 WIB-10.00 WIB dan dilanjutkan kembali 16.00 WIB-20.00 WIB.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement