REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan, Jawa Tengah, meringkus seorang gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus mengamankan empat sepeda motor.
Kepala Polres Pekalongan AKBP Roy Ardhya Candra di Pekalongan, Jumat, mengatakan tersangka S (22) ditangkap polisi saat sedang melakukan aksi kajahatannya.
"Adapun, sasaran aksi kejahatan tersangka adalah para tukang ojek dan sepeda motor yang sedang diparkir. Selama setahun, tersangka berhasil membawa kabur 25 sepeda motor hasil curian," katanya.
Ia mengatakan berdasar hasil pengembangan sementara, tersangka melakukan aksi kejahatanya di sejumlah wilayah, seperti Kajen, Kesesi, Kandangserang, Karanganyar dan Doro.
Tersangka dalam modus kejahatannya, kata dia, berpura-pura menjadi penumpang ojek dengan menggunakan tipu muslihat. Di saat korban lengah kemudian sepeda motor dibawa kabur.
"Saat ini, korban sudah kami amankan di Mapolres Pekalongan. Tersangka akan dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya.
Baca juga, Pelaku Curanmor Saat Ramadhan Ditangkap.
Tersangka, S alias Pilak mengatakan sepeda motor yang dicuri dijual sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per sepeda motor. "Adapun hasilnya kami gunakan untuk foya-foya," katanya.