REPUBLIKA.CO.ID, SANGIHE -- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Megakarya Sasue mengatakan, calon kepala daerah yang berasal dari TNI/Polri harus mengundurkan diri dari instansinya.
"Calon kepala daerah yang berasal dari unsur TNI dan Polri harus membuat pernyataan pengunduran diri dari kesatuannya," kata Megakarya, Jumat (5/8). Surat pengunduran diri harus sudah dilampirkan bersama dokumen lainnya saat mendaftar di KPU.
Selain dari unsur TNI/Polri, calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kalangan legislatif juga harus mundur. Sedangkan untuk calon dari pejawat (petahana) hanya mengambil cuti ketika melaksanakan kampanye.
"Calon petahana yang kembali maju sebagai calon hanya mengambil cuti saat pelaksanaan kampanye," kata Sasue.
Dikatakannya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2016, tahapan pendaftaran calon adalah akhir bulan September. Pendaftaran calon sesuai PKPU 6 tahun 2016, tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016,"kata dia.