Sabtu 06 Aug 2016 07:17 WIB

KPU: Pilgub DKI Bisa Lakukan Pemungutan Suara Secara E-Voting

Pilgub DKI (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Pilgub DKI (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan Jakarta memungkinkan untuk melakukan pemungutan suara dalam jaringan atau e-voting untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI.

"Jakarta sangat dimungkinkan untuk melakukan itu tapi ini kalau ada political will dari pemerintah dan juga dari KPU pusat," kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno, di Jakarta, Jumat (5/8).

Namun, dia menuturkan untuk membuat konsep e-voting dibutuhkan proses panjang dengan dukungan infrastruktur teknologi. "Kalau e-voting kan menggunakan seperti kita pakai tinggal diklik langsung, masih perlu kesiapan teknologinya, kesiapan masyarakatnya," tuturnya.

Selain itu, peraturan juga perlu disiapkan untuk mendukung penyelenggaraan e-voting itu. "Kalau misalnya KPU mengajukan itu dan secara aturan memang memungkinkan, pemerintah provinsi akan memfasilitasinya. Persoalannya kan aturan KPU-nya belum memungkinkan untuk dilaksanakan e-voting," ujarnya.

Sumarno menuturkan pelaksanaan e-voting juga perlu ketetapan dari KPU Pusat untuk proses penyelenggaraannya. "Nanti tunggu keputusan KPU Pusat. Kalau misalnya KPU Pusat sudah membolehkan melakukan e-voting, Jakarta saya kira sebagai 'pilot project' (proyek percontohan)," ujarnya.

"Infrastruktur kita memadai, SDM (sumber daya manusia) kita memadai, dari kemampuan dana juga ada, pemerintah juga bisa menyediakan itu, secara geografis juga mudah itu, paling kita yang agak susah kan di Kepulauan Seribu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement