Sabtu 06 Aug 2016 21:33 WIB

500 Pasang Pengantin Nikah Massal dengan Gaun Merah Putih

Red: Ilham
Sejumlah pasangan pengantin mengikuti resepsi pernikahan massal merah putih di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/8).
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Sejumlah pasangan pengantin mengikuti resepsi pernikahan massal merah putih di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 500 calon pasangan suami istri dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan melalui Dinas Sosial, Sabtu (6/8). Semua pasangan mengenakan seragam khusus yang dirancang untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI, yaitu seragam merah putih.

"Nikah massal yang kita gelar tahun ini memang momennya untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI dan konsep yang digunakan, yakni serba merah putih," ujar Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir di anjungan Pantai Losari Makassar, Sabtu.

Nikah massal dengan tema kemerdekaan itu dirancang sedemikian rupa mulai dari tempat hingga busana yang digunakan, yakni pakaian adat. Semua pasangan suami istri diharuskan memakai gaun yang telah disiapkan di mana untuk baju pengantinnya menggunakan bahan dasar berwarna merah sedangkan celana ataupun rok bagi pengantinnya menggunakan warna serba putih.

"Tidak ada warna lain hanya ada merah putih. Kostum pengantin sudah disiapkan dan sudah dirancang sejak awal dan memang ini momennya kemerdekaan," katanya.

Namun sebelum mereka menggelar seremoni pernikahan di anjungan Pantai Losari itu, 500 pasangan ini dikumpulkan dan dinikahkan secara massal oleh Pemerintah Kota melalui Dinas Sosial Makassar dengan dimulai dari sidang Isbat.

Dia mengatakan, sidang isbat di hari pertama diikuti oleh 150 orang pasangan, di mana pada sidang ini, para pasangan suami-istri akan disahkan secara hukum. Semua pasangan suami-istri yang sudah dinikahkan secara hukum oleh Kantor Urusan Agama (KUA), Pengadilan Agama selanjutnya akan mengikuti seremoni prosesi pernikahan di Pantai Losari.

Kepala Dinas Sosial Makassar Mukhtar Tahir mengatakan, bagi pasangan yang mengikuti sidang isbat harus memenuhi semua persyaratan agar bisa dinikahkan secara hukum. "Semua pasangan harus ikuti sidang isbat dan memenuhi syarat dengan membawa saksi, keterangan dari KUA, punya KK dan KTP. Kalau tidak bisa memenuhi syarat itu, hakim isbat akan menolak menikahkannya," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement