Ahad 07 Aug 2016 10:12 WIB

Tolak Cuti Kampanye Pejawat Bisa Didiskualifikasi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
(dari kiri) Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Juhri Ardianto, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno berbincang saat Konsolidasi Akbar Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (30\7).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
(dari kiri) Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Juhri Ardianto, Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno berbincang saat Konsolidasi Akbar Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Jakarta, Sabtu (30\7).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muhammad menegaskan semua pasangan calon wajib mengikuti aturan yang ada dalam Undang-Undang Pilkada. Termasuk aturan cuti kampanye bagi kepala daerah yang mencalonkan diri di Pilkada.

"Itu aturan dan semua peserta yang sudah ditetapkan KPU harus mengikuti aturan, jadi pejawat (incumbent)  aturannya harus ambil cuti, kita menyesuaikan undang-undang," ujarnya di Yogyakarta, Sabtu (6/8).

Menurutnya ada sanksi yang dikenakan jika aturan tersebut dilanggar yakni sampai diskualifikasi bagi pasangan calon. "(Kalau masih ngotot) kita lihat UU, bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon, itu sanksi terberatnya seperti itu," tegasnya.

Muhammad menjelaskan, aturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah dari pejawat di UU Pilkada memang sudah disesuaikan dengan Pilkada. Hal tersebut untuk menghindari politik kekuasaan dari kepala daerah saat bersaing dengan calon lain di Pilkada.

"Pejawat, dia cuti tiga bulan perlakuannya harus sama, kita khawatirkan mobilisasi-mobilisasi aparat, program keuangan daerah, intinya mau memperlakukan semua peserta Pemilu secara berimbang," katanya.

Diketahui, aturan cuti selama waktu kampanye dipersoalkan oleh bakal calon kepala daerah Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, yang saat ini merupakan Gubernur DKI Jakarta. Ia pun menolak cuti selama waktu kampanye dan melakukan yudisial review ke Mahkamah konstitusi terhadap pasal tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement