Ahad 07 Aug 2016 11:24 WIB

Usai Reses DPR, KPU Bahas Aturan Kampanye Pilkada 2017

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan peraturan KPU (KPU) terkait aturan kampanye di Pilkada 2017 hingga saat ini belum selesai dibahas.

Menurutnya, draft PKPU tersebut baru akan dikonsultasikan dengan Pemerintah dan DPR setelah masa sidang DPR dimulai. Sehingga kata Arief, terkait draft aturan yang diusulkan KPU hingga saat ini masih mempedomani aturan di PKPU lama.

"Akan kita masukan dalam rapat konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, terkait pasal itu kita lihat hasil konsultasinya bagaimana, (saat ini) kami memahami masih seperti yang kemarin," ujarnya.

Arief mengakuipasal di UU Pilkada 'teranyar' mengatur kewajiban cuti calon dari kepala daerah selama masa kampanye. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana calon dari pejawat cukup cuti pada saat melakukan kampanye.

"Dimaknainya harus cuti selama masa kampanye, artinya ya kurang lebih 3 bulan lebih," katanya.

Namun Arief menambahkan, dalam pembahasan draft KPU juga mendapat masukan dari daerah soal aturan cuti selama waktu kampanye. Hal ini agar pada pelaksanaannya nanti sudah disesuaikan dengan daerah.

"Misalnya Aceh, Aceh selain ada pemilihan gubernur juga ada pemilihan 20 kepala daerah di kabupaten/ kota, kalau harus cuti mereka agak risau, nah kebijakan sedang dalam proses," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement