REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Martinis Sitompul mengatakan jumlah tersangka kasus kerusuhan di Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, bertambah dua orang lagi sehingga sekarang menjadi 21 orang.
Menurutnya, 21 tersangka tersebut terdiri atas delapan tersangka pelaku pencurian saat kerusuhan terjadi, sembilan tersangka tindak perusakan dan empat tersangka provokator.
Dari keseluruhan tersangka, sebanyak tujuh tersangka masih dibawah umur sehingga tidak ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya. Adapun 12 orang tersangka lainnya ditangguhkan penahanannya.
"Baru dua orang yang ditahan. Dua tersangka yang ditahan adalah tersangka provokator berinisial BA dan A," katanya, Ahad (7/8).
Kerusuhan di Tanjung Balai pada Jumat (29/7) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan adzan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga.