REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap pelaku kejahatan dengan modus memecahkan kaca mobil korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.
"Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang kerap beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung telah ditangkap di wilayah Hanura, Kabupaten Pesawaran," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandar Lampung, Ahad.
Pelaku bernama Deni, warga Kecamatan Telukbetung Barat (TBB). Penangkapan dilakukan di tempat persembunyainnya.
Menurut Kasat, kejahatan yang dilakukan pelaku diduga lebih dari tiga kali sebab melihat dari laporan dan juga cara kerja yang dijalankan oleh komplotan ini. "Modus operandi tersangka yakni mengincar mobil yang sedang parkir di pinggir jalan, aksi terakhir yang dilakukannya terjadi di Jalan Cengkeh, Kecamatan Kedaton," kata dia.