Senin 08 Aug 2016 06:13 WIB

Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap

Pencurian dalam mobil - ilustrasi
Pencurian dalam mobil - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap pelaku kejahatan dengan modus memecahkan kaca mobil korban dan mengambil barang berharga di dalamnya.

"Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang kerap beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung telah ditangkap di wilayah Hanura, Kabupaten Pesawaran," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya, di Bandar Lampung, Ahad.

Pelaku bernama Deni, warga Kecamatan Telukbetung Barat (TBB). Penangkapan dilakukan di tempat persembunyainnya.

Menurut Kasat, kejahatan yang dilakukan pelaku diduga lebih dari tiga kali sebab melihat dari laporan dan juga cara kerja yang dijalankan oleh komplotan ini. "Modus operandi tersangka yakni mengincar mobil yang sedang parkir di pinggir jalan, aksi terakhir yang dilakukannya terjadi di Jalan Cengkeh, Kecamatan Kedaton," kata dia.

Ia melanjutkan, terungkapnya salah satu pelaku kejahatan ini karena tersangka Deni menggunakan kartu kredit hasil curiannya dan terekam "Closed-circuit television" (CCTV).

Dari hasil rekaman tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya. Namun tim pun masih terus melakukan penyidikan guna mengungkapkan lokasi lain yang menjadi tempat kejadian perkara.

Baca juga,  Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Marak di Sukabumi.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yakni, satu kartu ATM, baju dan pecahan busi untuk memecahkan kaca mobil.

Akibat perbuatannya. pelaku akan disangkakan dengan Pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Deni mengatakan menyesal telah melakukan kejahatan tersebut, sebab ini dilakukan karena kondisi ekonomi yang sedang jatuh. "Saya memerlukan uang untuk kebutuhan sehari-hari makanya melakukan hal itu," kata dia.

sumber : Antarape
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement