Senin 08 Aug 2016 10:21 WIB

Mau Kabur, Penadah Puluhan Motor Curian Ditembak Polisi

Rep: Djoko Suceno/ Red: Achmad Syalaby
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).
Foto: Antara/Lucky R
Pelaku curanmor yang ditangkap polisi bersama barang bukti motor curian (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA —Jamal bin Tamin (31 tahun), warga kampung Cilempung, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cilayama, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran menjadi penadah motor hasil curian. Saat ditangkap Jumat (5/8) pukul 02.30 WIB, tersangka berusaha kabur dan akhirnya dilumpuhkan polisi dengan tembakan di bagian ketis kanannya. 

Tersangka akhirnya ditangkap dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi pengangkatan proyektil di betis kanannya. “Tersangka menjadi target operasi polisi Polres Purwakarta karena menjadi penadah motor curian,’’kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (7/8).

 Dikatakan Yusri, Jamal ditangkap terkait kasus curanmkor yang dilakukan Syukur (sudah divonis delapan tahun penjara) lantaran melakukan aksi pembegalan terhadap pengendara motor dengan menggunakan senjata api. 

Kasus pembegalan ini terjadi 4 Januari 2016 di Jl Veteran Purwakarta dengan korban Ruspendi dengan nomor LP/08/I/2016. “Dalam peristiwa tersebut Syukur merampas motor korban dengan ancaman senjata api dan kabur. Hasil kejahatan tersebut dijual kepada Jamal. Ternyata tersangka Jamal sudah menadah sebanyak 40 unit motor selama dua tahun terakhir,’’ujar dia.

 Selain dapat motor dari Syukur, Jamal juga menadah motor curian dari tersangka Holidin sebanyak dua unit. Baik Sukur maupun Holidin, kata Yusri, melakukan aksi curanmor di wilayah Purwakarta. Polisi masih terus mengembangkan kasus penangkapan Jamal tersebut. ‘’Jamal diduga sebagai penadah besar motor hasil curian. Diduga dia tak hanya menadah dari dua pelaku curanmor saja,’’tutur dia.  

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement