Senin 08 Aug 2016 13:02 WIB

Ahok: Aturan Cuti Kampanye Bertabrakan dengan Konstitusi

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bayu Hermawan
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Foto : Mgrol_76
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai aturan calon pejawat harus cuti saat kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pilkada justru melanggar dan bertabrakan dengan konstitusi. Sebab ia merasa wajib menuntaskan masa jabatan juga tercantum dalam konstitusi.

Untuk itu, Ahok berniat mengajukan uji materil mengenai cuti kampanye. Ahok mengingatkan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) adalah untuk penafsiran ketika ada aturan yang tumpang tindih. Sehingga ia tak merasa bersalah secara etika maupun hukum saat mengajukan uji materil mengenai cuti kampanye.

"Nanti di MK kan berbicara. Kenapa ada MK? justru untuk menjadi hakim ketika ada tafsiran konstitusi yang tumpang tindih. Makanya saya pengen bawa," katanya di Balai Kota, Senin (8/8).

Ahok membantah dirinya disebut tak konsisten karena dahulu pernah meminta Fauzi Bowo cuti saat kampanye. Menurutnya, ia selalu mengikuti aturan bahkan ketika sebelumnya pejawat diwajibkan berhenti saat kampanye.

"Pikirannya (masyarakat) saya protes pengen kampanye tapi nanti gak kampanye balik. Sabtu-Minggu kampanye gak perlu cuti. Itu kan pikiran orang. Yang saya ajukan ke MK itu apa. Lihat orang tuh dari karakter, saya ini waktu dulu ada aturan kalau mau jadi Gubernur, Bupati harus berhenti, saya berhenti loh," ujarnya.

"Saya gak pernah gugat ke MK. Saya berhenti langsung. Cuma kan kalau yang ini menurut saya, saya membaca ada tabrakan konstitusi," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement