Senin 08 Aug 2016 14:56 WIB

Ahok Disarankan Mundur Jika Tolak Cuti Kampanye

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Foto : Mgrol_76
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menungkapkan, alasan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait menolak cuti kampanye tidak masuk akal. Sebab, mantan Bupati Belitung Timur tersebut dapat melanggar peraturan negara.

Margarito mengatakan, jika Ahok melakukan cuti selama kampanye sebenarnya dapat digantikan oleh bawahannya untuk menjalankan pemerintahan. "Saya berpendapat itu alasan yang tidak rasional. Karena pertama dari segi sistem, pemerintahan itu, bukan dia. Kalau dia tidak ada, itu dilaksanakan oleh Plt-nya oleh Wakil Gubernur. Kalau Wakil Gubernur tidak ada, itu dilaksanakan oleh sekretaris daerah," kata dia saat dihubungi, Senin (8/8).

Apalagi, lanjut dia, yang bertindak sebagai koordinator tim penyusunan anggaran pemerintah saat ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, yaitu Saefullah. Jadi, menurut dia, Ahok tidak bisa beralasan tidak ingin cuti hanya lantaran ingin mengawal APBD DKI. "Dari hal itu saja alasan Ahok itu mengada-mengada. Itu kategori pertama," ujarnya.

Ia mengungkapkan, pejabat yang berada di kantor gubernur juga belum tentu orang yang tidak jujur semua. Ia yakin,  alasan-alasan yang dihembuskan Ahok tidak rasional. "Memang orang-orang di dalam gubernuran itu semua bandit, semua setan? Apa memang betul dia (Ahok) orang jujur? Sehingga sekali lagi kombinasi dari kategori alasan-alasan itu membuat saya berpendapat bahwa alasan itu tidak masuk diakal," jelas dia.

Menurut Margarito, peraturan tentang cuti kampanye sudah diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang mengharuskan semua pejawat harus menjalani cuti selama masa kampanye. "Dan ketentuan itu bersifat mengikat dan tidak memberikan pilihan bagi pejawat-pejawat yang mau maju. Jadi dengan begitu masa cuti menjadi absolut. Suka atau tidak suka, senang atau tidak senang," ucap dia.

"Begitu anda maju maka anda harus cuti. Kalau anda berpendapat bahwa masa jabatan saya kan lima tahun. Ya udah, kalau mau menuntaskan masa jabatan jangan maju, mundur!" katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement