Senin 08 Aug 2016 15:01 WIB

Dukun Palsu Cabuli Wanita 18 Tahun di Tasikmalaya

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nur Aini
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Dukun palsu ditangkap aparat polisi Polres Kabupaten Tasikmalaya karena mencabuli perempuan berusia 18 tahun warga Cikatomas, Tasikmalaya. Sang dukun menjanjikan korban akan mendapatkan sebongkah emas setelah melakukan beberapa proses ritual.

Kapolres Kabupaten Tasikmalaya, AKBP Nugroho Arianto mengatakan, gara-gara tergiur ingin mendapat kekayaan secara instan, perempuan berusia delapan belas tahun malah jadi korban pencabulan. Pelakunya seorang dukun palsu berinisial AE (46 tahun) warga Desa Gunungsari, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Ia menerangkan, AE melakukan aksinya dengan modus bisa mendapatkan bongkahan emas dari sebuah tempat. Korban pun diharuskan mengikuti ritual yang sudah ditentukan pelaku sebelum mendapatkan emas.

"Saat ritual itu pelaku menjalankan aksinya," kata AKBP Nugroho kepada Republika.co.id, Senin (8/8).

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari AE. Barang yang disita berupa keris, pakaian, dan air yang digunakan untuk ritual. Kejadian tersebut berlangsung pada 30 Juli 2016. AKBP Nugroho mengatakan, korban baru melapor ke pihak kepolisian pada 2 Agustus 2016.

"Menerima laporan tersebut pihak kepolisian Sektor Cikatomas langsung bergerak menangkap pelaku," ujarnya.

Saat ini, kasus penipuan dan pencabulan tersebut masih terus didalami. Sebab, dikhawatirkan ada korban lainnya. Sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sang dukun cabul kini mendekam di ruang tahanan Polres Kabupaten Tasikmalaya. AE dijerat Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement