Senin 08 Aug 2016 15:35 WIB

Ini Sederet Peraturan yang Dilanggar Produsen Camilan Bikini

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Petugas Penyidik memperlihatkan barang bukti keripik Bikini di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, Jl Paster, Kota Bandung, Sabtu (6/8). (Mahmud Muhyidin)
Foto: Mahmud Muhyidin
Petugas Penyidik memperlihatkan barang bukti keripik Bikini di Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan Bandung, Jl Paster, Kota Bandung, Sabtu (6/8). (Mahmud Muhyidin)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Produsen produk camilan Bikini dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pelanggaran tersebut terutama pada pasal 142 tentang pelaku usaha yang memperdagangkan produk yanpa memiliki izin edar. 

Kepala Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) mengatakan produsen Bikini dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Selain itu, terkait label dan iklan pangan harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. 

"Di mana diatur bahwa keterangan dan/atau pernyataan tentang pangan dalam label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar,  atau bentuk apapun lainnya," kata Penny saat konferensi pers di kantor BPOM, Jakarta, Senin (8/8).

Produsen Bikini juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Tak hanya sampai di situ, produsen Bikini juga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Penny menyebut BPOM melalui balai besar atau balai POM di seluruh Indonesia akan tetap melakukan penelusuran, pemantauan terhadap produk tersebut baik di peredaran secara terbuka maupun media daring dan melakukan pengamanan untuk kepentingan dan perlindungan ppublik.BPOM pun berterima kasih dan menghargai bantuan berbagai pihak dalam menyampaikan laporan atau pengaduan terkait temuan produk obat, makanan, minuman, dan kosmetik ilegal yang melanggar ketentuan perundangan, baik dalam produksi maupun pengedarannya. 

BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cerdas terhadap penawaran produk pangan yang dijual secara langsung maupun daring. "Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi. Bagi masyarakat uang sudah terlanjur membeli produk tersebut agar dimusnahkan karena merupakan produk ilegal," ujarnya.

 

(Lihat Juga: Kudapan Bikini Ilegal)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement