Senin 08 Aug 2016 17:28 WIB

Warga Labuhan Maringgai Tolak Tambang Pasir Laut

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham
Penambang pasir (ilustrasi)
Foto: Antara
Penambang pasir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sejumlah warga mayoritas nelayan menolak eksploitasi penambangan pasirdi wilayah perairan Tanjung Sekopong dan Kuala Penet, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (8/8). Mereka meminta pemerintah segera mencabut izin ekploitasi karena berdampak pada abrasi pantai, ekosistem laut, dan wilayah tangkapan ikan nelayan.

Warga di lima desa mendesak pemerintah mencabut izin penambangan pasir laut yang dikelola PT Sejati 555 Sampurna Nusantara (SSN). “Kami telah ditipu menandatangani surat pernyataan pendalaman sungai dan laut,” kata seorang nelayan setempat, Suroso.

Sejumlah warga berkumpul menolak kehadiran kapal-kapal tongkang yang dicurigai membawa pasir laut. Warga telah mendatangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar mencabut izin penambangan pasir tersebut.

Menurut dia, warga di lima desa (Desa Margasari, Sukorahayu, Karang Anyar, Muara Gading Mas, dan Srimino Sari) mengaku tertipu oleh pihak perusahaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan dan persetujuan pendalaman alur sungai di wilayah Kuala Penet. Padahal, selembar surat tersebut dijadikan jaminan untuk mendapatkan izin penambangan dan pengerukan pasir.

Warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat, dan pemuda sepakat menolak kehadiran PT SSN untuk mengeksploitasi pasir di wilayah mereka. Selain merusak lingkungan dan ekosistem laut, pengerukan juga mengganggu area tangkapan ikan nelayan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id pada akhir Juli lalu, tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan telah meminta gubernur Lampung membatalkan izin lingkungan dan kelayakan lingkungan yang sudah dikantongi PT SSN.

Eksploitasi pasir laut tersebut juga dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.33/MEN/202 tentang zonasi wilayah pesisir dan laut untuk pengusaha pasir laut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement