REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif mengimbau menteri baru di Kabinet Kerja segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Pasalnya laporan LHKPN itu wajib diserahkan sebelum dan setelah menyelesaikan jabatannya.
"Jadi, soal LHKPN itu, lebih cepat, lebih bagus, lebih tepat," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8).
Hal itu ia sampaikan usai mendapat kunjungan dua menteri yang baru dilantik pada 27 Juli lalu yakni Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putri Sandjojo dan Menteri ESDM Archandra Tahar di Gedung KPK.
Syarif pun mengatakan, pihaknya bersedia memberikan asistensi kepada menteri jika diperlukan. "Kami dari KPK juga siap," kata Syarif.
Adapun Archandra sendiri kepada wartawan mengaku akan segera menyerahkan LHKPN ke KPK dalam waktu dekat. Diakuinya, pertemuan dengan KPK juga menyarankan LHKPN diserahkan paling lambat dua bulan setelah dilantik. "Saya baru dua minggu di sini (Kementerian), Insya Allah akan serahkan, dalam waktu dua bulan," kata Archandra.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi merombak Kabinet Kerja, Rabu 27 Juli 2016. Setidaknya ada sembilan nama baru masuk dalam perombakan jilid II Kabinet Kerja Jokowi-JK tersebut, diantaranya:
1. Menko Polhukam: Wiranto
2. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
3. Menteri ESDM: Archandra Tahar
4. Menteri Perindustrian: Airlangga Hartarto
5. Menteri Perdagangan: Enggartiasto Lukita
6. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
7. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi: Eko Putro Sandjojo
8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
9. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Asman Abnur