Senin 08 Aug 2016 20:10 WIB
Rep: MGROL75/ Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kudapan Bikini yang beredar di masyarakat membuat Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menariknya dari pasar karena dianggap produk ilegal.
Produk yang dibuat oleh mahasiswi asal bandung tersebut dianggap mengandung unsur pornografi karena kemasannya yang memperlihatkan busana dalam wanita. Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, produk ini adalah produk ilegal karena tidak memiliki izin.
Videografer: MGROL75