Selasa 09 Aug 2016 09:05 WIB

Gadis Remaja Dituduh Rencanakan Serangan di Prancis

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ani Nursalikah
Bunga dan catatan yang ditinggalkan waraga di luar pintu masuk Konsulat Prancis Jumat, (15/7) di San Francisco, menyusul serangan di Nice.
Foto: AP
Bunga dan catatan yang ditinggalkan waraga di luar pintu masuk Konsulat Prancis Jumat, (15/7) di San Francisco, menyusul serangan di Nice.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Sebuah pengadilan Prancis, Senin (8/8) mendakwa tahanan seorang gadis 16 tahun yang dituduh merencanakan serangan kelompok militan di negara tersebut menyusul serangkaian serangan teror di negara tersebut.

"Remaja itu didakwa dengan konspirasi kriminal dengan teroris dan provokasi untuk melakukan tindakan teroris menggunakan komunikasi online," kata sumber yang enggan menyebutkan nama seperti dikutip dari laman Channel News Asia, Selasa (9/8).

Gadis tersebut merupakan administrator Telegram, aplikasi berkirim pesan yang terenkripsi "Dia menyampaikan berbagai pesan propaganda kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang menyerukan serangan, dan ia juga menyatakan niatnya sendiri melakukan tindakan," kata seorang sumber yang mengaku dekat dengan penyelidikan tersebut.

Gadis itu sebelumnya tak memiliki catatan kriminal dan ditahan Kamis lalu, selama penggerebekan antiteror di Melun, pinggiran Paris. Pasukan keamanan kemudian menggerebek rumah keluarganya, tetapi tidak menemukan peledak atau senjata api di sana.

"Pada tahap ini, tim investigasi belum mengidentifikasi target yang direncanakan," kata sumber itu.

Ia menambahkan ponsel gadis itu dan komputer telah disita. Prancis menyatakan keadaan darurat setelah 13 November 2015 setelah ISIS melakukan serangan di Paris yang menewaskan 130 jiwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement