Selasa 09 Aug 2016 14:20 WIB

Bareskrim Didesak Usut Kasus Sumber Waras

Rep: Mabruroh/ Red: Ilham
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta, Jumat (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah LSM menyambangi Bareskrim Polri pada Selasa (9/8). Kedatangannya ini untuk mengusut kasus rumah sakit sumber waras yang tidak terdengar kelanjutannya.

Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (Kompak), Lieus Shungkarisma mengatakan, kedatangannya bukan untuk melaporkan. Melainkan untuk mendesak laporannya yang sudah dilakukan sejak Desember 2015, lalu.

Laporan tersebut tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, apa yang dilakukan oleh orang nomor satu di Jakarta ini telah melanggar Undang-Undang.  

"Barang siapa tidak melaksanakan rekomendasi BPK, di mana BPK menyarankan batalkan transaksi jual beli Rumah Sakit Sumber Waras tidak dilakukan dalam waktu enam puluh hari, orang tersebut bisa dipidana satu tahun enam bulan atau denda 500 juta," ujar Lieus di depan Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).

Sayangnya, kata dia, laporan tersebut tidak ditindak lanjuti. Padahal, laporan sudah dilengkapi UU dan bukti rekomendasi BPK untuk membatalkan transaksi RS Sumber Waras juga terlampir. "Bukti rekomendasi BPK itu, (meminta) batalin tuh transaksi RS Sumber Waras karena banyak kejanggalan dan merugikan negara," ujarnya.

Sehingga dalam acara CDCC pekan lalu, dirinya bertemu langsung dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Dia meminta tolong supaya dapat dipertemukan dengan Bareskrim. "Ini untuk menghindari masyarakat (tak melanggar hukum), supaya dididik taat hukum. Jangan dipaksa jadi anarkis. Lama-lama kita jadi lihat, kok polisi ada keberpihakan sama Ahok?" ujar dia.

Namun, dia masih percaya polisi dapat bertindak profesional. Apalagi dengan Tito menjadi Kapolri, harus membuktikan bahwa Polri dapat menindak lanjuti perkara tersebut. "Kan waktu Pak Tito jadi Kapolda, videonya yang memuji-muji Ahok digunakan teman Ahok. 'Lu jangan macem-macem, Kapolri sekarang teman Ahok," ujar Lieus yang juga mengungkapkan hal tersebut pada Tito.

Pemilik tanah Sumber Waras Yayasan Cenderanaya juga menggugat Kartini Mulyadi. Kartini Mulyadi tidak memiliki hak untuk menjual tanah tersebut dan juga menggugat Ahok karena membeli tanah tersebut. "Rumah sakit Sumber Waras ini yang rencananya Desember diserahterimakan, kan enggak bisa, karena pemilik asli tanah sumber waras yayasan Canderanaya menggugat pada Kartini Mulyadi, kenapa Lu jual? Lu punya hak apa? Dan dia juga Menggugat Ahok kenapa Lu beli? Ini barang bukan punyanya Kartini Mulyadi. Jadi istilah saya, Ahok ini seperti penadah, tanah enggak jelas dia beli, dan uang yang dikeluarkan ini uang rakyat," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement