Selasa 09 Aug 2016 16:28 WIB

Moratorium Hotel di Yogya Diminta Diperpanjang Hingga 2021

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Hazliansyah
Sejumlah petugas merapikan salah satu kamar di sebuah hotel di Yogyakarta, Rabu (24/8).
Foto: Antara
Sejumlah petugas merapikan salah satu kamar di sebuah hotel di Yogyakarta, Rabu (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Istijab Danunagoro mengatakan okupansi hotel bintang di DIY rata-rata hanya 55 persen dan non bintang 30 persen. Rendahnya okupansi hotel diantarnaya lantaran semakin banyak hotel yang berdiri di Yogyakarta.

"Karena itu kami minta agar moratorium hotel di Yogyakarta yang akan berakhir 2016 ini diperpanjang sampai 2021 supaya sama dengan di Sleman," kata Istijab pada wartawan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (9/8).

Menurut dia, kebanyakan hotel bintang di DIY didirikan oleh hotel-hotel yang berjejaring seperti Santika dan Accor. Mereka berasal dari Jakarta dan Sumatera.

"Saya sudah minta kepada wali kota Yogyakarta agar moratorium hotel di DIY diperpanjang sampai 2021. Wali kota (Haryadi Suyuti,red) mengatakan asal okupansi hotel masih di bawah 70 persen akan dilakukan perpanjangan moratorium,’’tuturnya.

Kepala Dinas Pariwisata DIY Aris Riyanta mengatakan, kebijakan memperpanjang moratorium itu kewenangan kepala daerah masing-masing. Menurut dia, ada pertimbangan faktual yang lebih baik jika moratorium diperpanjang.

Di tempat terpisah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan izin mendirikan hotel merupakan kewengan di Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewenangan memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan (HO).

"Jadi pengertian dilakukan moratorium itu tidak memberikan izin IMB maupun HO. Saya memang punya harapan IMB dan HO untuk hotel tidak diberikan sekarang. Karena sudah terlalu banyak. Yang moratorium hotel kan hanya di Sleman dan Kota Yogyakarta. Sehingga masih bisa membangun hotel di Kabupaten Bantul, Kulon Progo dan Gunung Kidul, tetapi ini tergantung investornya mau atau tidak," kata Sultan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement