REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengirim penyidik terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (Kahutlah) di Riau.
"Hasilnya belum ada hal-hal yang signifikan berkaitan dengan temuan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8).
Boy mengatakan hingga saat ini Polri masih menunggu hasil penelusuran penyidik. Terlebih kasus karhutla terbilang cukup banyak.
"Kan kasusnya banyak sekali, ada 15 perkara yang diteliti oleh tim dari Wasidik dan melibatkan propam. Tim sudah bekarja tapi masih belum selesai," jelasnya.
Untuk diketahui ada sebanyak 15 perusahaan yang terlibat dalam kasus kahutlah di Riau akhir tahun 2015 lalu. Sayangnya penyelidikan kasus tersebut harus dihentikan lantaran kurangnya alat bukti untuk menindak lanjut. Selain itu alasan lain karena beberapa lahan yang terbakar merupakan lahian sengketa antara perusahaan dengan warga setempat.