REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi menyebut penggusuran wilayah Bukit Duri, Kecamatan Tebet akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus, besok. Ia mengatakan, warga yang bersedia dipindah akan direlokasi ke rumah susun (rusun).
"Tanggal 10 Agustus sebanyak 80 KK (kartu keluarga) pindah ke rusun Rawa Bebek," katanya, Selasa (9/8).
Ia mengaku sudah menjalin sosialisasi dengan warga mengenai penggusuran tersebut. Di sisi lain, ia mengakui akan adanya penolakan dari warga. Tapi meski begitu, ia merasa penolakan warga tak mempengaruhi jalannya penggusuran.
"Sudah ada (sosialisasi). Dan yang menolak ada, biar saja sebelum ada keputusan PN," ujarnya.
Diketahui, pengajuan gugatan class action warga Bukit Duri dinyatakan sah di pengadilan. Sidang dijadwalkan dilanjutkan pada 23 Agustus dengan agenda mediasi pihak penggugat dan tergugat.