Selasa 09 Aug 2016 19:19 WIB

Aturan Baru Denda Keterlambatan Pemegang Kartu BPJS Kesehatan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Achmad Syalaby
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Petugas memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan elektronik identitas (e-ID) dan kartu peserta BPJS Kesehatan di kantor BPJS Medan, Sumatera Utara, Selasa (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bandung menyosialisasikan aturan baru tentang denda keterlambatan bagi peserta yang telat membayar iuran. Aturan ini ditetapkan seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.

Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandung Herman Dinata Mihardja mengatakan aturan denda keterlambatan ini diberlakukan pada tunggakan mulai Juli 2016.  Jadi, jika peserta menunggak satu bulan ke depan terkena denda aturan baru."Bayar tanggal 11 Agustus atau nunggak satu bulan maka langsung berlaku denda aturan baru sesuai Perpres No. 19 Tahun 2016," kata Herman kepada wartawan di Kantor Cabang Utama BPJS Kota Bandung, Selasa (9/8).

Herman menjelaskan dalam aturan baru, denda tunggakan iuran sebelumnya yakni 2 persen per bulan tidak diberlakukan lagi. Selain itu, dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 111 Tahun 2013 kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan setelah tiga bulan menenggak untuk badan usaha. Serta enam bulan untuk peserta yang mandiri.Namun, ujar dia, dalam aturan baru jika peserta menunggak satu bulan, kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya langsung dinonaktifkan. Maka bisa kembali aktif setelah dibayar tunggakan tanpa denda iuran tunggakan.

Ia menuturkan ada pula aturan baru di mana peserta yang menunggak iuran terhitung sejak Juli 2016 dibebankan denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan yang ditunggak. Denda 2,5 persen yang dimaksud adalah biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya setelah 45 hari kartu diaktifkan kembali.