REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Bandung menyosialisasikan aturan baru tentang denda keterlambatan bagi peserta yang telat membayar iuran. Aturan ini ditetapkan seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Bandung Herman Dinata Mihardja mengatakan aturan denda keterlambatan ini diberlakukan pada tunggakan mulai Juli 2016. Jadi, jika peserta menunggak satu bulan ke depan terkena denda aturan baru."Bayar tanggal 11 Agustus atau nunggak satu bulan maka langsung berlaku denda aturan baru sesuai Perpres No. 19 Tahun 2016," kata Herman kepada wartawan di Kantor Cabang Utama BPJS Kota Bandung, Selasa (9/8).
Herman menjelaskan dalam aturan baru, denda tunggakan iuran sebelumnya yakni 2 persen per bulan tidak diberlakukan lagi. Selain itu, dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres No. 111 Tahun 2013 kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan setelah tiga bulan menenggak untuk badan usaha. Serta enam bulan untuk peserta yang mandiri.Namun, ujar dia, dalam aturan baru jika peserta menunggak satu bulan, kartu BPJS Kesehatan yang dimilikinya langsung dinonaktifkan. Maka bisa kembali aktif setelah dibayar tunggakan tanpa denda iuran tunggakan.
Ia menuturkan ada pula aturan baru di mana peserta yang menunggak iuran terhitung sejak Juli 2016 dibebankan denda 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan setiap bulan yang ditunggak. Denda 2,5 persen yang dimaksud adalah biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya setelah 45 hari kartu diaktifkan kembali.
"Contoh kasusnya, ada yang membayar iuran bulan Juli pada 11 Agustus nanti maka jika dalam 45 hari ke depan sakit dan harus rawat inap maka kena denda 2,5 persen. Jika telat dua bulan maka dikalikan dua," tuturnya.
Denda 2,5 persen ini hanya diberlakukan untuk pasien rawat inap. Sementara untuk rawat jalan tidak dikenakan beban denda tambahan. Dengan ketentuan tambahan jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan serta besar denda paling tinggi Rp 30 juta.
Meski demikian, ujar dia, aturan denda tambahan 2,5 persen tidak diberlakukan untuk masyarakat kurang mampu. Dengan syarat wajib membawa rekomendasi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Dinas Sosial Kota Bandung.
Untuk sosialisasi ke masyarakat, BPJS Kesehatan Kota Banung berkoordinasi dengan aparat kewilayahan seperti kecamatan dan kelurahan sejak Juni lalu. Sementara itu pihaknya juga bekerjasama dengan instansi pemerintah untuk membantu menyosialisasikan ke masyarakat seperti Dinkes, Dinsos, Disnaker, BPPT, dan Disdukcapil.
"Sosialisasi sudah berjalan. Semoga masyarakat tidak kaget walaupun saya kira satu dua bulan ini mungkin agak terkejut," ujarnya.Ia beharap dengan aturan ini diberlakukan agar peserta bisa disiplin membayar iuran. Sehingga tidak lagi terlambat dan membayar denda.