Rabu 10 Aug 2016 06:25 WIB

OJK Malang Bidik Dua Koperasi Pengelola Investasi Bodong

Rep: Christiyaningsih/ Red: Dwi Murdaningsih
Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang membidik dua koperasi yang selama ini menawarkan investasi bodong. Sejak Selasa (9/8) Kota Malang resmi memiliki Satgas Waspada Investasi. Menurut Kepala OJK Malang Indra Krisna, terbentuknya satgas ini memberikan ruang OJK untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pengelolaan dana di koperasi termasuk investasi bodong.

Indra mengatakan kasus-kasus lembaga jasa keuangan yang diadukan ke OJK akan diselesaikan melalui pendekatan sesuai dinas terkait. "Untuk kasus koperasi misalnya, akan diarahkan melalui Dinas Koperasi dan UMKM," ujar dia.

Dibentuknya satgas ini membuat seluruh aduan yang masuk ke OJK tidak perlu melalui proses yang berbelit. Sehingga, jika aduan memang terbukti  melanggar maka satgas akan membawa ke ranah hukum dan diproses sampai P21.

"Identitas pelapor akan dirahasiakan jadi masyarakat tidak perlu ragu jika merasa dirugikan iming-iming investasi bodong," imbuhnya tanpa bersedia menyebut koperasi yang dimaksud.

Indra menuturkan sampai saat ini pihaknya belum menghitung secara pasti berapa kerugian yang ditanggung nasabah akibat investasi bodong di dua koperasi. Sebagai gambaran, satu koperasi bisa menggaet hingga tujuh ribu nasabah. "Kalikan saja dengan investasi yang mereka setorkan pasti kerugian sangat besar," kata Indra.

Satgas yang baru terbentuk masih akan merumuskan standar operasional prosedur. Oleh karena itu Indra belum bisa menjanjikan kapan waktu pasti penindakan namun ia meyakinkan secepatnya. Ia pun meminta kepada penyelenggara investasi bodong agar tak lagi menjalankan aksinya. Pembubaran institusi hingga penyeretan ke meja hijau adalah beberapa konsekuensi yang menanti para penyelenggara investasi bodong.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement