Rabu 10 Aug 2016 08:48 WIB

Dosa di Atas Dosa

Red: Irwan Kelana
KH Mudzakkir M Arif Lc MA
Foto: Dok Pribadi
KH Mudzakkir M Arif Lc MA

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Dosa kecil yang disepelekan dapat menjadi dosa besar. Bagaimana lagi kalau dosa besar yang dianggap kecil?

“Dosa kecil yang dihalalkan itu menjadi dosa besar. Bagaimana lagi dengan dosa besar yang dianggap halal?” kata Pimpinan Pondok Pesantren Darul Istiqamah Bulukumba, Sulawesi Selatan KH Mudzakkir M Arif Lc MA, Rabu (10/8/2016).

Mudzakkir menambahkan, zina itu dosa besar. Tapi berzina dengan perawan, dosanya lebih besar. Berzina dengan tetangga dosanya lebih besar. Berzina dengan orang terdekat dosanya lebih besar lagi. “Berzina dengan Ibu kandung sendiri itulah dosa zina yang terbesar,” tegas Mudzakkir.

Mudzakkir menambahkan, riba dosanya lebih besar dari semua itu. Ghibah atau gosip dosanya lebih besar dari riba. “Kezaliman kepada sesama manusia, dosanya lebih besar dari ghibah. Kezaliman kepada orang terdekat dosanya jauh lebih besar lagi,” tuturnya.

Mudzakir mengemukakan. durhaka kepada ibu dan bapak dosa yang terlalu besar. Syirik adalah dosa yang terbesar. “Karena itu, kita harus semakin bersungguh-sungguh bertobat kepada Allah dan mohon maaf kepada sesama,” papar KH Mudzakkir M Arif.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.

(QS. Al-Baqarah ayat 233)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement