REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Parlemen Mesir telah mengeluarkan undang-undang yang melarang polisi memberikan infomrasi kepada media tanpa izin pemerintah. Langkah ini menuai kritikan dan dianggap upaya menutupi pelanggaran tingkat tinggi dan korupsi.
Amandemen hukum otoritas polisi ini disetujui oleh parlemen pada Selasa (9/8). Ini akan melarang polisi memberikan informasi atau menerbitkan dokumen apapun, laporan atau foto terkait dengan pekerjaan mereka tanpa izin tertulis dari kementerian dalam negeri.
Petugas yang melanggar undang-undang akan menghadapi hukuman penjara yang belum ditentukan dan denda hingga 2.252 dolar AS.
Aljazirah melaporkan, menurut Timothy Kaldas dari Tahrir Institute for Middle East Policy, hukum baru ini merupakan contoh dari upaya berkelanjutan pemerintah melemahkan transparansi. Rencana ini menurutnya memperburuk keraguan mengenai integritas laporan pemerintah.