Rabu 10 Aug 2016 10:17 WIB

Full Day School Bisa Penuhi Hak Anak

Orang tua mendampingi murid saat hari pertama sekolah di SDN Malaka Sari 04 Pagi, Jakarta Timur, Senin (18/7).Republika/Yasin Habibi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Orang tua mendampingi murid saat hari pertama sekolah di SDN Malaka Sari 04 Pagi, Jakarta Timur, Senin (18/7).Republika/Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Sumber Daya Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia Henny Rusmiati mengatakan sekolah sehari penuh atau full day school dapat difungsikan sebagai wadah untuk memenuhi hak-hak anak secara keseluruhan.

"Di dalamnya antara lain penyediaan menu sehat, pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan imunisasi, peningkatan iman dan takwa serta penyelenggaraan hiburan ramah anak," kata Henny melalui pesan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (10/8).

Untuk mewujudkan sekolah shari penuh yang sekaligus dapat difungsikan sebagai wadah pemenuhan hak-hak anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu melibatkan kementerian dan lembaga terkait dalam proses penyusunan kurikulum. "LPA Indonesia siap terlibat di dalamnya," ujarnya.

Terhadap penolakan masyarakat dan rasa khawatir yang muncul, Henny mengatakan bisa dipahami. Karena itu, sekolah sehari penuh bila betul diterapkan harus memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat seluas mungkin, terutama memastikan nilai kearifan lokal masuk dalam materi pendidikan. Demikian pula dengan pemantauan dan evaluasi, forum masyarakat pendidikan berbasis sekolah, orang tua dan masyarakat perlu digiatkan.

Menurut Henny, wacana sekolah sehari penuh yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy patut menjadi telaah semua pihak karena dilatari iktikad baik demi penguatan karakter siswa. "Kita tentu sepakat bahwa 'manner do matters'. Pembangunan karakter anak Indonesia harus dilakukan sebagai agenda tanpa henti untuk perbaikan kehidupan bangsa," tuturnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement