Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/7). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja (tengahi) dan Trinanda (kedua kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda (kanan) memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta Ariesman Widjaja (kanan) dan Trinanda (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ariesman menjadi terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dan tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Ariesman dengan 4 tahun penjara dan denda 250 juta sedangkan Trinanda 3 tahun 6 bulan dan denda 200 juta.
sumber : Republika
Advertisement