REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Otoritas Israel mengakui telah mengambil alih tanah Palestina di Tepi Barat secara ilegal untuk memperluas permukiman Ofra. Pada Rabu (9/8), Middle East Online menyunting laporan Haaretz yang menyebut pemerintah mengakuinya pada Pengadilan Tinggi Peradilan Israel.
Israel mengaku keliru mengambil alih 0,05 kilometer persegi lahan pribadi warga Palestina untuk memperluas permukiman Ofra. Permukiman Yahudi ini terletak dekat lingkungan warga Palestina di Silwad, Ramallah bagian timur.
Laporan juga menyebut otoritas Israel saat ini mempersiapkan rencana baru membangun unit-unit permukiman lain. Namun mereka tidak melibatkan tanah warga Palestina.
Pengakuan ini muncul setelah sekelompok warga Palestina mengajukan petisi tentang perampasan tanah. Mereka memasukan dokumen termasuk pengakuan kekeliruan penyitaan tanah sebagai bukti petisi.
Pengacara Tawfiq Jabareen mengatakan, banyak pemukim ilegal tinggal di tanah Palestina, tidak hanya karena kekeliruan penyitaan.
Baca juga, Israel Kembali Rampas Tanah Palestina di Tepi Barat.