REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Narkoba Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap Fitriani (34) seorang wanita penjual minuman yang juga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam lipatan uang kertas dua ribuan.
"Ia ditangkap pada Selasa sore (9/8) sekitar pukul 16.30 Wib di halaman sebuah hotel di Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Padang ketika akan bertransaksi narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman di Padang, Rabu.
Awalnya pelaku berencana mengantarkan narkoba jenis sabu itu kepada pelanggannya dan berjanji akan bertransaksi di halaman hotel tersebut. Namun ketika akan melakukan transaksi, pelaku langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
"Saat itu pelaku membawa barang bukti narkoba jenis sabu dalam satu paket kecil senilai Rp400 ribu yang disimpan dalam selembar uang kertas," jelas dia.
Ketika akan melakukan penyergapan, pelaku berusaha membuang barang bukti ke tanah dan mencoba menginjak-injak dengan tujuan barang bukti tidak diketahui oleh polisi. Namun pihak kepolisian bisa cepat membaca situasi dan langsung mengamankan barang bukti yang berusaha dihilangkan pelaku. Menurut dia pelaku sudah menjalankan profesi sebagai kurir ini cukup lama.
"Dugaan kami pelaku merupakan pemain lama yang sudah terbiasa melakukan praktik seperti ini," tambah dia.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
"Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara," sebutnya.