Kamis 11 Aug 2016 03:42 WIB

Polisi Bekuk Ibu Pengedar Ratusan Butir Carnophen

Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATULICIN -- Polisi Sektor Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial HN (28) warga Kusan Hilir yang mengedarkan ratusan butir carnophen tanpa izin edar.

"Pelaku berhasil ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mlakukan transaksi obat tersebut," kata Kapolsek Kusan Hilir IPTU Stephanus Ginting melalui Kanit Reskrim Bripka Zulhan di Batulicin, Rabu.

Ia mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat akan berlangsungnya transaksi, Polsek menurunkan anggota intelijen untuk melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran dari informasi yang diterima.

Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata benar pelaku sering melakukan transaksi obat ilegal tersebut. Saat itu juga Satuan Intel Polsek Kusan hilir mengordinasikan dengan Satreskrim untuk dilakukan penggrebekan.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil mengamankan 85 kotak carnophen dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan obat.

Tersangka HN mengaku sudah lama melakukan bisnis tersebut dan rencananya obat yang didapat dari Banjarmasin itu akan diedarkan ke seluruh kecamatan yang ada di Tanah Bumbu.

"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dan apa bila pelaku terbukti secara sengaja mengedarkan obat tanpa izin kefarmasian maka akan kami tingkatkan sebagai tersangka dan dijerak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement