Kamis 11 Aug 2016 05:33 WIB

Bangladesh Tangkap Enam Anggota Kelompok Radikal

Rep: Lintar Satria/ Red: Hazliansyah
Pria meletakkan ucapan dan menyalakan lilin mengenang korban tewas akibat teror di sebuah restoran di Dhaka, Bangladesh, Sabtu (2/7).
Foto: Reuters
Pria meletakkan ucapan dan menyalakan lilin mengenang korban tewas akibat teror di sebuah restoran di Dhaka, Bangladesh, Sabtu (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, NEWDELHI -- Pemerintah Banglesh mengatakan telah menangkap enam tersangka kelompok radikal dilarang. Pihak berwenang Bangladesh menyatakan enam tersangka tersebut terlibat serangan mematikan baru-baru ini termasuk serangan bulan lalu yang menewaskan 20 orang.

Juru Bicara Pasukan elit Anti-Kejahatan Batalion Gerak Cepat Mufti Mahmud Khan mengatakan, penangkapan dilakukan di tempat terpisah di Dhaka. Para tersangka merupakan anggota kelompok terlarang Jumatul Mujahadeen Bangladesh.

Kelompok ini bertanggung jawab atas serangan 1 Juli lalu yang menewaskan 20 orang termasuk 17 orang asing. Mereka juga bertanggung jawab atas serangan pada saat Sholat Id yang menewaskan empat orang termasuk dua orang anggota polisi.

ISIS sebelumnya mengklaim bertanggung jawab atas serangan 1 Juli namun disangkal oleh pemerintah Bangladesh. Pemerintah Bangladesh menyatakan serangan tersebut dilakukan oleh Jumatul Mujahadeen Bangladesh.

"Para tersangka mengatakan saat interogasi mereka sedang menyiapkan serang lainnya di Dhaka," kata Khan seperti yang dilansir dari Al-Arabiya, Rabu (10/7).

Dalam konferensi pers yang dilakukan pemerintah Bangladesh, salah satu tersangka Mustafizur Rahman diidentifikasi sebagai adminisator situs Jumatul Mujahadeen Bangladesh. Situs tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan paham radikal.

Rahman juga diidentikasi terlibat dengan Dawatul Islam Bangladesh, sebuah kelompok yang merekrut anggota untuk Jamatul Mujahadeen Bangladesh. Dan bertanggungjawab atas sebelas serangan termasuk serangan pada 1 Juli lalu.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement