Kamis 11 Aug 2016 10:48 WIB

Hukuman Diperberat 10 Tahun Penjara, OC Kaligis Syok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Nur Aini
 Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis bercengkrama dengan anaknya, Velove Vexia sebelum menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis bercengkrama dengan anaknya, Velove Vexia sebelum menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Otto Cornelis (OC) Kaligis‎, yang juga seorang artis, Velove Vexia mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memperberat hukuman bagi Kaligis menjadi 10 tahun penjara. Hal itu disampaikan Velove saat hendak mengunjungi ayahnya yang kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta, Kamis (11/8).

"Aku bilang ini nggak adil, hakim yang terlibat dalam masalah ini kan cuma (dihukum) tiga dan empat tahun, aku ngerasa ada yang nggak pas gitu," ujar Velove di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Velove, tak hanya dirinya yang keberatan dengan putusan tersebut. Bahkan, Kaligis sendiri syok dengan putusan MA tersebut.

"Dari pihak papa sendiri syok, karena kemarin pas putusan dari pihak Papa nggak diberitahukan, malah dibilangnya sidangnya ditunda. Ternyata ada sidang," ujarnya.

Lantaran itu, Velove mengungkap akan ada upaya hukum lain yang ditempuh ayah kandungnya tersebut, yakni Peninjauan Kembali. Menurutnya, pihak Kaligis akan mengupayakan untuk memberikan bukti-bukti baru.

"Pasti kita akan PK, papa akan berjuang," kata gadis berambut panjang itu.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan sidang Rabu (10/8) kemarin menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis‎. Majelis hakim yang terdiri dari hakim Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief itu justru memperberat hukuman untuk OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun OC Kaligis diketahui divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Tak puas, ia pun banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara.

Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun‎, MA justru kembali memperberat hukuman Kaligis pada putusan Rabu (10/8) kemarin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement