Kamis 11 Aug 2016 13:37 WIB

PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Vaksin Palsu di RS Harapan Bunda

Rep: C39/ Red: Bayu Hermawan
Vaksin palsu (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Vaksin palsu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana kasus vaksin palsu yang ada di Rumah Sakit Harapan Bunda, pada hari Kamis (11/8) ini.

Salah satu orang tua korban penerima vaksin palsu, Maruli Silaban (37) menjadi pihak yang mendaftarkan gugatan tersebut ke PN Jaktim dengan nomer berkas perkara, 302/PDT.G/216/JKTM. Hal ini akan disampaikan siang ini di PN Jaktim.

"Berdasarkan panggilan dari PN Jakarta Timur, hari ini diadakan sidang perdana terkait vaksin palsu di RS Harapan Bunda," kata Maruli melalui pesan singkatnya.

Dalam persidangan ini, sedikitnya ada empat pihak yang digugat oleh Maruli yakni pihak rumah sakit, Dokter Muhidin, Kemenkes, dan Badan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Tergugat satu RS Harapan Bunda, kemudian tergugat dua dokternya, lalu Kemenkes juga sebagai tergugat tiga dan BPOM tergugat empat," jelasnya.

Maruli berharap dalam persidangan pertama ini dapat berjalan lancar dan majelis hakim dapat memutuskan dengan adil perkara tersebut. "Jadi mari sama-sama kita kawal terus kasus ini," ucapnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement