Kamis 11 Aug 2016 14:48 WIB

ICW Apresiasi Penambahan Hukuman OC Kaligis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis berjabat tangan dengan penasehat hukumnya usai menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan, OC Kaligis berjabat tangan dengan penasehat hukumnya usai menjalani Sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan Kasasi yang diajukan pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis oleh Mahkamah Agung (MA) mendapat apresiasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurutnya, apa yang dilakukan MA telah menunjukan semangat pemberatan bagi pelaku korupsi.

"OC Kaligis hukumannya diperberat dari 7 tahun menjadi 10 tahun dan ini cukup baik dilakukan oleh MA. Artinya, MA dalam hal ini menunjukan semangat pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi," kata peneliti ICW, Aradila Caesar saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (11/8).

Aradila berharap, keputusan tersebut bisa ditiru oleh pengadilan-pengadilan di bawah MA dalam memutus perkara korupsi. Menurutnya, semangat pemberatan hukuman pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi harus tetap dijaga.

Aradila juga memberikan apresiasi khusus kepada Hakim Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis yang menyidangkan perkara tersebut. Dia pun berharap, pengambilan keputusan yang dilakukan Artidjo bisa menjadi contoh bagi hakim-hakim lain untuk memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pelaku korupsi.

"Seharusnya tidak hanya dilakukan oleh Hakim Artidjo. Pak Artidjo dalam hal ini sudah menjalankan fungsinya sebagai hakim agung," ucap Aradila.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) dalam putusan sidang Rabu (10/8) kemarin menolak kasasi yang diajukan OC Kaligis. Majelis hakim yang terdiri dari hakim Artidjo Alkostar ‎selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief itu justru memperberat hukuman untuk OC Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, ayah dari artis Velove Vexia itu juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun OC Kaligis diketahui divonis 5,5 tahun penjara pada tingkat pertama Pengadilan Tipikor. Tak puas, ia pun banding ke tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun bandingnya ditolak dan diperberat menjadi tujuh tahun penjara. Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA justru kembali memperberat hukuman Kaligis.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement