REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- aparat Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membekuk seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia lantaran memalsukan kartu kredit. Pelaku berinisial WCY (18 tahun) ditangkap di salah satu kantor jasa travel bilangan Jakarta Pusat, Ahad (7/8).
Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Teguh Wibowo mengatakan warga Malaysia tersebut memalsukan sembilan kartu kredit yang di dalamnya terdapat data kartu kredit milik orang lain untuk membeli 13 tiket pesawat senilai Rp 111.177.170.
"Berawal dari hasil monitoring transaksi kartu kredit oleh tim gabungan dari Divisi Card Center Bank BCA dengan Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ditemukan transaksi mencurigakan di kantor jasa travel tersebut sebesar Rp 111 juta," kata Teguh di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Menurut Teguh, pengungkapan kasus tersebut berawal saat tim gabungan melakukan pengawasan, yang kemudian mendatangi kantor jasa tersebut. Setelah sampai di lokasi, pelaku sedang berada di sana dan berencana melakukan perubahan jadwal tiket.
"Sebanyak 13 tiket yang ia beli untuk penerbangan ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Jepang dan lain-lain. Tiket tersebut diduga akan dijual lagi sama dia," kata dia.
Kemudian, penyidik langsung meminta pelaku menunjukkan kartu kredit yang digunakan untuk bertransaksi. Saat ditunjukkan, ternyata terdapat perbedaan antara fisik kartu kredit dengan data transaksi yang tercatat di sistem Bank BCA.
"Kartu kredit yang digunakan pelaku yaitu Fia Card Service N.A Platinum dan US Bank namun tercantum nomor seri Chase Bank Amerika Serikat dimana data yang ada di dalam kartu kredit palsu itu adalah milik orang lain," kata dia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menambahkan, pelaku tersebut mendapatkan sembilan kredit palsu tersebut dari salah satu rekannya di Malaysia, yaitu NY. "Pembuatan kartu palsu dilakukan di Malaysia. Pelaku ke sini sudah bawa kartu kredit palsu," ucap Awi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangka melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun dan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.