REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Para tergugat kasus vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda kecewa lantaran para tergugat mangkir di sidang perdana yang sedianya akan digelar di ruang Koesoemah Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (11/8).
Orang tua kasus vaksin Maruli Silaban (37), yang menggugat rumah sakit tersebut melihat para pihak tergugat tidak beriktikad baik dengan panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Kekecewaan kami sebagai orang tua sebenarnya tindakan pihak rumah sakit ini tidak koperatif. Karena hari ini mereka tidak hadir di pengadilan. Termasuk Kementerian Kesehatan, BPOM dan dokter M," ujar Maruli kepada wartawan usai sidang, Kamis (11/8).
Para pihak tergugat yang tak hadir tersebut yaitu pihak RS Harapan Bunda, Dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Maruli berharap, keempat tergugat tersebut dapat hadir pada sidang selanjutnya yang akan di gelar Kamis (25/8) di tempat yang sama. "Semoga pada sidang yang akan datang semua pihak itu harus hadir," ujar dia.
Seperti diketahui keempat tergugat tersebut digugat lantaran dianggap melanggar Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan.Hal senada juga disampaikan Kuasa hukum Maruli, Rony Eli Hutahaean. Ia juga merasa kecewa terhadap para tergugat yang tak hadir dalam sidang perdana tersebut. "Pada sidang pertama ini kami sangat kecewa atas sikap yang tidak kooperatif tergugat," kata Ronny.
Sebelumnya, surat panggilan sudah dikirim pengadilan dan dua tergugat di antaranya sudah mengonfirmasi menerima surat tersebut. Namun, dari keempat tergugat tersebut tidak ada satu pun yang mau hadir. Karena itu, Rony meminta kepada para tergugat itu untuk serius menanggapi panggilan pihak pengadilan.
Sidang gugatan perdata kasus vaksin palsu itu ditunda oleh hakim sampai dua pekan kedepan yaitu pada Kamis (25/8). Para pihak tergugat yakni RS Harapan Bunda (Harbun), Dokter Muhidin dari rumah sakit tersebut, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Karena itu, hakim akan memanggil ulang semua tergugat pihak seluruhnya. Namun, untuk sidang selanjutnya pemanggilan akan dilakukan melalui delegasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga para tergugat diharapkan untuk hadir.