Petugas gabungan Dishub Bekasi, Polisi, dan Satpol PP melakukan razia kelengkapan surat-surat serta fisik angkutan umum di Jalan Juanda Kota Bekasi, Jabar, Kamis (11/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas gabungan Dishub Bekasi, Polisi, dan Satpol PP melakukan razia kelengkapan surat-surat serta fisik angkutan umum di Jalan Juanda Kota Bekasi, Jabar, Kamis (11/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas gabungan Dishub Bekasi, Polisi, dan Satpol PP melakukan razia kelengkapan surat-surat serta fisik angkutan umum di Jalan Juanda Kota Bekasi, Jabar, Kamis (11/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas gabungan Dishub Bekasi, Polisi, dan Satpol PP melakukan razia kelengkapan surat-surat serta fisik angkutan umum di Jalan Juanda Kota Bekasi, Jabar, Kamis (11/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas gabungan Dishub Bekasi, Polisi, dan Satpol PP melakukan razia kelengkapan surat-surat serta fisik angkutan umum di Jalan Juanda Kota Bekasi, Jabar, Kamis (11/8). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Petugas gabungan Dishub Bekasi, Polisi, dan Satpol PP melakukan razia kelengkapan surat-surat serta fisik angkutan umum di Jalan Juanda Kota Bekasi, Jabar, Kamis (11/8).
Penertiban dilakukan terhadap angkot-angkot yang beroperasi di Kota Bekasi dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jasa.
Sebanyak 70 angkutan kota (angkot) tak laik jalan terkena razia Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat. Angkot-angkot tersebut kemudian diamankan petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan tidak diizinkan beroperasi lagi.
Penertiban ini menyasar armada yang sudah berusia di atas 15 tahun. Sesuai aturan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, usia angkot di Kota Bekasi dibatasi maksimal 15 tahun atau lima tahun ditambah dua kali masa perpanjangan.
Yasin Habibi/ Republika
sumber : Republika
Advertisement